Pemain judi online kerap melakukan berbagai kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun ekonomi, terhadap keluarganya. Ini berdampak tingginya angka perceraian.
Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau mencatat ada sebanyak 911 perkara kasus perceraian dari Januari hingga Juli 2024. Kasus terbanyak perselisihan hingga judi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman meninta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut para pegawainya yang terlibat judi online.