911 Kasus Perceraian Terjadi di Lubuklinggau, Terbanyak Perselisihan

Sumatera Selatan

911 Kasus Perceraian Terjadi di Lubuklinggau, Terbanyak Perselisihan

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jul 2024 18:40 WIB
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih (Foto : Muhammad Rizky Pratama/detikcom)
Lubuklinggau -

Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau mencatat ada sebanyak 911 perkara kasus perceraian dari Januari hingga Juli 2024. Kasus terbanyak dipicu faktor perselisihan hingga judi.

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih mengatakan, jumlah tersebut bisa meningkat hingga 2000 kasus di akhir tahun nanti. Jumlah tersebut sudah termasuk di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

"Di sini menangani kasus perceraian di tiga wilayah. Kebanyakan berasal dari wilayah Musi Rawas, lalu Lubuklinggau dan paling sedikit Musi Rawas Utara karena mungkin terkandala jarak serta biaya sehingga sedikit yang mengurus perceraian di sini," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (10/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan, kebanyakan penyebab terjadinya kasus perceraian tersebut akibat perselisihan terus-menerus yang disebabkan banyak faktor seperti ekonomi. Tak jarang salah satu pihak ada yang kabur dari rumah akibat perselisihan tersebut. Tercatat ada sebanyak 429 kasus perceraian akibat perselisihan dan 48 kasus akibat ekonomi.

"Kebanyakan karena kasus perselisihan seperti masalah ekonomi. Untuk masalah ekonomi ini bermacam-macam seperti suami malas untuk kerja, dan ada juga suami yang tidak terbuka tentang jumlah gajinya kepada istri," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya masalah ekonomi, kata Riza, ada juga yang mengajukan permohonan perceraian karena kasus judi yang tercatat sebanyak 10 kasus.

"Ada juga yang karena main judi akhirnya nafkah untuk keluarga jadi habis, kalau dulu kebanyakan judi offline seperti sabung ayam, kalau sekarang kebanyakan karena judi online," ujarnya.

Riza mengungkapkan kebanyakan mayoritas yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan dengan laporan sebanyak 521 kasus, sedangkan untuk pihak laki-laki sebanyak 136 kasus.

Riza mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan perceraian dari ekonomi menengah ke bawah.

"Yang mendominasi itu dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, kalau menengah ke atas itu ada tapi tidak banyak. Untuk usia kebanyakan di angka 25 sampai 40 tahun," jelasnya.

Sementara untuk masalah KDRT, Riza mengatakan tercatat ada 43 kasus di mana KDRT ini sering dipicu karena pengaruh minuman keras atau narkoba.

"Biasanya kaus judi ini dipicu oleh berbagai faktor seperti pengaruh minuman keras dan judi online itu lumayan jumlahnya," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads