4 Dara Selebgram Terjerat Pusaran Judi Online Berujung Penjara

4 Dara Selebgram Terjerat Pusaran Judi Online Berujung Penjara

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 10 Jul 2024 15:30 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah pesohor di media sosial atau dikenal selebgram terjerumus pusaran judi online. Aksi mereka mempromosikan situs judi online di media sosial berujung jeruji besi.

Tak hanya pria, wanita pun ikut terjatuh ke lembah hitam bisnis haram tersebut. Teranyar, Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus perempuan selebgram berinisial RV yang mempromosikan situs judi online.

Namun sebelum RV, ada sederet selebgram wanita yang harus berurusan dengan polisi gegara mempromosikan situs judi online. detikJabar pun merangkum daftar selebgram wanita yang terjerumus judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebgram Bandung RV

RV merupakan wanita berusia 25 tahun yang diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia diringkus usai aktif mempromosikan situs judi online.

ADVERTISEMENT

"Modusnya, pelaku menyebarkan link tentang judi online dengan nama zaraplayzon.com. Yang bersangkutan memasang story atau status pada Instagram, di situ ada tautan judol tersebut," katanya Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, RV sudah menerima endorse dari situs judi online selama 4 tahun. Dari setiap link yang dia promosikan, selebgram cantik ini mendapat keuntungan sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

"Penghasilan pelaku berdasarkan insight atau folower yang ketika membuka link dari judol tersebut. Karena followers pelaku di Instagram hampir 77 ribu," ungkapnya.

Abdul Rahman menyatakan, RV menerima endorse judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct messagr (DM) Instagram. Tapi, setelah didalami, RV tidak mengetahui siapa orang yang menawarkan endors itu kepadanya.

"Jadi pelaku mendapatkan DM dari seseorang untukmengiklankan judi online. Ketika mengiyakan, promosi ini terganrung insight atau folower pelaku. Kita masih melakukan pendalaman siapa orang yang menawarkan itu," ucapnya.

Selebgram MK di Cianjur

Selebgram perempuan berinisial MK (35) ditangkap Satreskrim Polres Cianjur. Dia diketahui mempromosikan situs judi online. MK ditangkap pada Januari 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, awalnya Tim Cyber Polres Cianjur menemukan salah satu akun dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online di akunnya.

Bahkan situs judi tersebut dicantumkan dalam bio akun media sosial Instagramnya. "Promosi situs judi online itu tidak hanya dilakukan di story tetapi sampai di bio akunnya," kata Tono.

Tono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pemilik akun yakni seorang perempuan berinisial MK.

"Kita langsung lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kita tetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 2 juta per Minggu dari admin situs judi online uang dipromosikannya.

"Bayarannya per Minggu, sekitar Rp 2 juta. Jadi total pendapatan per bulan dari satu situs tersebut Rp 8 juta per bulan," kata dia.

Selebgram FS di Purwakarta

Satreskrim Polres Purwakarta juga amankan selebgram perempuan yang telah melakukan promosi situs judol. Selebgram perempuan itu berinisial FS yang pada tahun 2023 lalu masih berusia 19 tahun.

Dia, ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dikediamannya di wilayah Bungursari, karena terbukti melakukan tindak pidana dengan mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Perempuan Purwakarta ditangkap polisi gegara judi online.Perempuan Purwakarta ditangkap polisi gegara judi online. Foto: Dian Firmansyah

"Berdasarkan informasi warga dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli cyber, satreskrim menemukan akun media sosial Instagram yang mempromosikan judi online," kata Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan kala itu.

FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.

"Peran tersangka mengendorse salah satu akun judi online, situs online yang tersangka iklankan di media sosial Instagram yang bersangkutan follower 44,9 ribu , kemudian tersangka mendapatkan keuntungan 300 ribu perminggu dengan kewajiban mengiklankan dua kali per hari di Instagramnya," ungkapnya.

Selebgram Bandung AF

Sebelum RV, Polrestabes Bandung juga pernah meringkus selebgram perempuan lainnya berinisal AF. Pemilik akun Instagram @aretaaaw diciduk setelah kedapatan mempromosikan situs judol di medsosnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, AF sudah sekitar satu tahun mempromosikan judi online di Instagramnya. Selain pemilik akun @aretaaaw, polisi juga menangkap seorang pria selebgram lainnya berinisial DS yang memiliki akun @den.suu.

"Kami melakukan patroli cyber, dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," kata Budi saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Bandung, Rabu, 23 Agustus 2023 lalu.

Budi menjalankan aksi selebgram @areetaw dan @den.suu mengunggah link judi online di story Instagram-nya. Selebram @areeetaw memiliki followers sebanyak 210 ribu, sementara akun @den.suu sudah centang biru dengan 68,9 ribu pengikut.

Dalam pengakuannya, pemilik Instagram @areetaw dan @den.suu itu bisa mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta per postingan. Areeetaw mempromosikan 3 situs judi online, sementara @den.suu 1 situs judi online.

"Untuk total keuntungannya sedang kami hitung kembali. Yang jelas, keduanya mengiklankan judi online ini dengan cara dipromosikan di story IG-nya lalu followers yang mengklik story itu langaung masuk ke situs judi tersebut," ungkap Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar.




(dir/dir)


Hide Ads