Warga mengusir petugas PN Mataram dan menolak eksekusi lahan sengketa seluas 5,6 hektare di Gili Sudak, Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
Kepala Desa Candibinangun berinisial SM ditetapkan tersangka kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.