Seorang pria di ombok Tengah, NTB, ditangkap karena mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Tramadol. Dua obat ini masuk dalam golongan psikotropika dan narkotika.
Ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang digelar di Dilmil II-08 Jakarta.