Remaja berinisial AS (19) dan wanita berinisial VI (19) pelaku pembunuhan nenek Tarimah (66). Sejoli muda itu menghabisi nyawa korban karena faktor ekonomi.
Sabri mengajukan banding usai divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik dengan kerugian Rp 45 miliar.
Pegawai koperasi yang tewas dibunuh nasabah sempat memegang uang Rp 30 juta sebelum ke TKP. Kuasa hukum menduga kuat ada tindak pidana pencurian oleh pelaku.
Sengkolo kerap dihubung-hubungkan energi negatif saat malam satu suro. Dalam Primbon Jawa, Sengkolo adalah kemalangan menimpa seseorang akibat energi negatif.