Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mantan Menteri Pertanian divonis penjara 10 tahun. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Mentan itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pemberian uang dan pembayaran keperluannya dan keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar
SYL juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut; bahwa Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan keluarganya secara memaksa memberikan uang dan pembayaran keperluan Terdakwa dan keluarga Terdakwa senilai Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar hakim anggota, Fahzal Hendri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Maka uang pengganti yang dibebankan terdakwa SYL adalah Rp 14.147.144.786 (miliar) dan USD 30 ribu," imbuhnya.
Jika dihitung memakai kurs USD saat ini, USD 30 ribu itu jika dirupiahkan senilai Rp 485.940.000. Maka, jika ditotal dengan angka Rp 14 miliar menjadi Rp 14.633.084.786 jumlah yang uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.
Jika harta benda SYL tak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka uang pengganti itu akan dikonversi menjadi kurungan penjara.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(dpe/iwd)