Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Ajukan Banding

Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Ajukan Banding

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 27 Jun 2024 18:04 WIB
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi lahan sampah Makassar Rp 45 Miliar.
Foto: Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi lahan sampah Makassar Rp 45 Miliar. (Andi Audi/detikSulsel)
Makassar -

Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri mengajukan banding usai divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Sementara dua terdakwa lainnya masih mempertimbangkan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.

Majelis hakim mulanya membacakan vonis terhadap tiga terdakwa dalam sidang di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/6/2024). Setelah pembacaan putusan, majelis hakim bertanya terkait sikap Sabri, termasuk Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman.

"Saudara bisa pikir-pikir, terima, atau banding, bagaimana?" tanya Hakim Ketua Jahoras dalam sidang putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga Terdakwa pun satu per satu menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Sabri memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan hakim.

"Banding, Yang Mulia," kata Sabri yang menghadiri sidang putusan secara daring di Lapas Kelas 1 Makassar.

ADVERTISEMENT

Sementara Iskandar Lewa dan Muh Yarman belum mempertegas sikapnya. Secara bergiliran, keduanya mengaku masih memikirkan langkah atas vonis hakim.

"Pikir-pikir," kata Iskandar Lewa.

"Pikir-pikir," lanjut Muh Yarman.

Ketua majelis hakim pun menegaskan jawaban ketiga Terdakwa itu. Hanya Sabri yang mengajukan banding.

"Cuma Sabri yang banding, ya," tegas hakim.

Sebelumnya, majelis hakim PN Makassar menilai Sabri telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menyatakan Terdakwa Sabri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ujar Hakim Ketua Jahoras dalam sidang putusan.

Sabri melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sabri pun divonis 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim.

Hakim juga menghukum Sabri membayar denda sebanyak Rp 450 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar. Jika tidak denda tidak dipenuhi, Sabri akan mendapatkan tambahan masa kurungan

"Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar 392 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini, jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," sambung hakim.

Selain Sabri, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman. Keduanya divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar.




(sar/nvl)

Hide Ads