Majelis hakim memvonis AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Achiruddin dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
AKBP Achiruddin dijadwalkan menjalanin sidang vonis di PN Medan hari ini dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Achiruddin dituntut 21 bulan penjara.
Dua warga Desa Sumberklampok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus buka paksa portal TNBB menuju Pantai Perapat Agung untuk berekreasi saat Hari Raya Nyepi.
Setelah rangkaian sidang dengan terdakwa Susanto dokter gadungan, hakim mengumumkan putusan atas perkara itu akan disampaikan dalam sidang pekan depan.