AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini

AKBP Achiruddin Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Hari Ini

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 26 Sep 2023 09:27 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan saat sidang di PN Medan
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan saat sidang di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin pun akan divonis majelis hakim dalam perkara keterlibatan dirinya atas penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Jadi (sidang hari ini)," kata kuasa hukum AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, kepada detikSumut, Selasa, (26/9/2023).

Sidang akan digelar di ruang Cakra 4. Namun, Joko tidak menyebutkan secara spesifik pukul berapa sidang tersebut digelar. Ia mengatakan sidang akan digelar siang hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jamnya agak siangan, Bang," pungkasnya.

Sebelumnya AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

ADVERTISEMENT

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (11/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.

Selain hukuman kurungan, AKBP Achiruddin juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta yang dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9).

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. "Subsider dua bulan kurungan," terangnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads