Eeng Praza pelaku pembunuh satu keluarga di Muba dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.
Polisi mengungkap dampak kericuhan usai Babinsa berinisial Sertu AD dikeroyok warga mabuk di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Papua.
Mbah Oman korban salah tangkap hingga ditembak anggota Polres Lampung Utara akhirnya mendapatkan ganti rugi Rp 220 juta. Lalu bagaimana perjalanan kasusnya?
Robbit Satriawan (37), pelaku pemukul palu ke Fandi Ahmad (36), pengusaha di Mojokerto ditangkap. Polisi membeberkan motif pelaku karena ingin merampok.