Perjalanan Kasus Mbah Oman Korban Salah Tangkap Lalu Terima Ganti Rugi

Lampung

Perjalanan Kasus Mbah Oman Korban Salah Tangkap Lalu Terima Ganti Rugi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 10 Jan 2024 18:01 WIB
Mbah Oman korban salah tangkap polisi menerima haknya ganti rugi Rp 220 juta.
Foto: Mbah Oman korban salah tangkap dapat ganti rugi Rp 220 juta (Dok Polres Lampung Utara)
Lampung -

Tahun 2024 menjadi tahun menggembirakan untuk Oman Abdurohman alias Mbah Oman. Setelah mencari keadilan sejak 2018 karena menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, kakek 54 tahun ini akhirnya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 220 Juta.

Berikut perjalanan Oman Abdurohman yang mencari keadilan sejak dirinya ditangkap oleh Polres Lampung Utara pada tahun 2017 silam.

Pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 22 Agustus 2017, kakek berusia 54 tahun ini tengah membersihkan masjid yang berada di tempat tinggalnya di wilayah Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba-tiba, dia datangi oleh sejumlah polisi yang mengaku dari Polres Lampung Utara. Mereka datang untuk menjemput Oman yang dikatakan sebagai pelaku pencurian rumah yang berada di Kotabumi, Lampung Utara.

Dirinya yang merupakan marbot masjid ini hanya bisa pasrah ketika sejumlah pria berpakaian preman ini membawanya untuk dilakukan pemeriksaan. Oman dibawa ke Polsek Balaraja, Polda Banten sebelum akhirnya dibawa ke Lampung.

ADVERTISEMENT

Di polsek itu, Oman mengatakan bahwa bukan dirinya yang melakukan perbuatan tersebut. Namun rupanya, pengakuan ini awal dari mimpi buruk yang membuat dirinya menjadi cacat.

Bagaimana tidak, polisi memaksa dirinya harus mengakui tindak kejahatan yang tidak pernah dirinya perbuat. Sejumlah penyiksaan dialami di kantor tersebut.

"Saya ditangkap itu jam 9 pagi di tanggal 22 Agustus 2017 lalu di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid. Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja, di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara, saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, Sabtu (16/12/2023).

Singkat cerita, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, Oman dibawa ke wilayah perkebunan. Di sana, dia mengalami sejumlah penyiksaan karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut, Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus menerus di sekujur tubuhnya.

Polisi yang kesal dengan sikap Oman akhirnya melakukan penembakan di kaki kirinya. Lantaran takut ditembak mati, dia dengan terpaksa mengakui kejahatan tersebut.

"Iya saya dibawa ke Lampung terus dibawa ke kebun di sana saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga. Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku, Alhamdulillah saya selamat masih hidup," ujar dia di Bandar Lampung.

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018. Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perompakan yang dituduhkannya.

"Mengadili, menyatakan Oman Abdurohman alias Mbah Oman bin Kasnan tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tulis putusan tersebut.

Atas dasar tersebut, Oman bersama kuasa hukumnya akhirnya mengajukan praperadilan yang di mana dirinya memenangkan persidangan tersebut dan harus mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 220 juta.

Ganti rugi ini telah tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada hasil sidang praperadilan yang diajukannya yang berlangsung pada tahun 17 Juni 2019 silam.

Dalam surat salinan keputusan sidang praperadilan yang diterima detikSumbagsel dengan nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tertulis bahwa Oman Abdurohman alias Mbah Oman bin Kasnan selaku pemohon melawan termohon I dan II yakni Pemerintah RI, Polda Lampung, Polres Lampung Utara, Polsek Abung Timur, Kejagung RI, Kejati Lampung, Kejari Lampung Utara memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Selanjutnya, dalam keputusan tersebut termohon I dan II diharuskan membayar kerugian yang dialami Mbah Oman baik materil maupun immateril sebesar Rp 220 Juta.

Setelah perjuangan bertahun-tahun lamanya, pada Senin 8 Januari 2024. Dia mendapatkan hasil dari perjuangannya yakni uang ganti rugi sebesar Rp 220 juta.

Kapolres Lampung Utara, Kombes Teddy Rachesna membenarkan atas pembayaran ganti rugi yang diterima Mbah Oman.

"Benar, sudah dilaksanakan kemarin (Senin). Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (9/1/2024).

Menurut Teddy, uang ganti rugi ini wajib dibayarkan sebagai legitimasi hukum setelah pada praperadilan sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Oman yang berlangsung pada 17 Juni 2019 silam.

"Sebagaimana yang tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu. Kepolisian khususnya Polres Lampung Utara wajib membayarkan uang ganti rugi kepada Mbah Oman," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Teddy juga meminta maaf atas peristiwa yang telah menimpanya. Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada penegak hukum.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat. Kasus ini telah menjadi contohnya, kepada Mbah Oman kami meminta maaf," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Pemuda Joget Pacu Jalur di Atas Mobil di Jalan Tol Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads