Robbit Satriawan (37), pelaku pemukulan palu ke Fandi Ahmad (36), pengusaha di Mojokerto telah ditangkap. Lalu apa motif pelaku mencoba menganiaya mantan juragannya itu?
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan motif pemukulan yang dilakukan pelaku murni ingin merampok. Namun upayanya itu gagal setelah korban melakukan perlawanan.
Imam menambahkan percobaan perampokan itu terjadi pada Selasa (9/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Menggunakan bambu sekitar 2 meter, pelaku memanjat pagar belakang rumah korban di Graha Pasinan nomor 25, Dusun Pasinan, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang," ujar Imam kepada detikJatim, Rabu (10/1/2024).
Di dalam rumah tersebut, Robbit langsung menghampiri Fandi yang tidur lelap di ruang tamu. Warga Dusun Sidotopo, Desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto ini ternyata mencari tas berisi uang yang biasa dipakai korban.
Sial bagi Robbit, sebab ia tak menemukan tas tersebut. Ia pun berniat mencari tas berisi uang itu di dalam kamar tidur korban. Ketika membuka pintu kamar, lagi-lagi ia ketiban apes. Saat itu, pelaku memegang gagang pintu kamar tidur korban dan alarm berbunyi.
"Sehingga korban Fandi terbangun, spontan pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali menggunakan palu," terang Imam.
Imam menuturkan Robbit sudah membawa palu tersebut untuk mencuri di rumah mantan majikannya itu. Hantaman palu pelaku menyebabkan Fandi menderita luka robek di kepala kiri dan kepala belakang, serta memar di pergelangan tangan kiri.
"Pelaku kemudian kabur tanpa sempat mengambil apa pun dari rumah korban," tandasnya.
Sedangkan korban harus dilarikan ke RS Gatoel, Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan medis. Tak lama, pelaku kemudian diringkus Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto di Terminal Mojosari pada Selasa (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan Perampokan dan Pasal 351 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Penganiayaan.
Sebelumnya, seorang pengusaha di Mojokerto jadi korban penganiayaan oleh mantan karyawannya. Korban menderita sejumlah luka setelah dipukul dengan palu.
Korban adalah Fandi Ahmad (36) pengusaha asal Desa Denanyar, Jombang. Ia dipukuli di rumahnya di Graha Pasinan, Desa Jabon, Mojoanyar, Mojokerto.
(abq/iwd)