Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Tak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hakim menyatakan Sambo berbelit-belit dalam persidangan.
Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Dia divonis mati setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.