Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebelum vonis dibacakan, mantan Kadiv Propam Polri yang duduk di kursi pesakitan diminta untuk berdiri.
Di awal Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa sambil menyaksikan hakim membacakan vonis. Pada pembacaan pasal yang memberatkan, hakim Wahyu kemudian meminta suami Putri Candrawathi itu untuk berdiri.
"Mengingat pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 49 junto pasal 33 UU nomor 19 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU tahun 1981 tentang kitab UU hukum acara pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," ujar hakim di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas arahan Hakim, Sambo kemudian berdiri dari kursi pesakitannya. Sambo berdiri tegak di hadapan hakim. Hakim lantas membacakan vonis mati terhadap Sambo.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Wahyu membacakan vonis.
Wahyu memerintahkan agar Sambo tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti dalam berkas yang dikembalikan ke JPU. Setelah pembacaan vonis, Sambo kemudian diperintahkan untuk duduk kembali.
Setelah sidang dinyatakan ditutup, Sambo berjalan ke arah meja penasihat hukum. Dia tampak berbincang dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.
Tak lama kemudian, Sambo keluar ruang sidang. Dia tampak kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Sambo lalu digiring keluar PN Jaksel.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
(astj/astj)