Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur setelah vonis bebasnya dianulir. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan. Proses hukum berlanjut.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan, ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dianulir. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan di Surabaya.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memastikan Ronald Tannur diperlakukan sama dengan tahanan lain. Proses administrasi di Rutan Medaeng masih berlangsung.
Kejati Jatim menahan Ronald Tannur di Rutan Medaeng, sedangkan 3 hakim yang membebaskannya masih ditahan di Kejati Jatim. Simak penjelasan Kepala Kejati.
Ronald Tannur kembali ditangkap sesuai anulir MA yang menghukumnya 5 tahun atas dugaan penganiayaan hingga meninggal. Kini dia ditahan di Rutan Medaeng.
Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera yang sempat divonis bebas di PN Surabaya, ditangkap. Ronald Tannur saat ini telah dibawa ke Kejati Jatim.