Kemenkumham Pastikan Ronald Tannur Diperlakukan Sama di Rutan Medaeng

Kemenkumham Pastikan Ronald Tannur Diperlakukan Sama di Rutan Medaeng

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 27 Okt 2024 20:55 WIB
Ronald Tannur saat ditahan di Rutan Medaeng.
Ronald Tannur saat ditahan di Rutan Medaeng. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dia tegaskan pihaknya akan memproses Ronald Tannur sesuai SOP dan ketika di dalam tahanan tidak ada perlakuan khusus.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni dalam keterangannya, Minggu (27/10).

Heni memastikan putra dari Eks Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur itu tiba sekitar pukul 18.40 WIB bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa dan jajarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," ujarnya.

Heni menegaskan bahwa tidak akan ada keistimewaan perlakuan meskipun Ronald Tannur merupakan anak mantan Ketua DPR RI dan punya pengaruh. Dia memastikan Ronald Tannur diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

ADVERTISEMENT

"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya. Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.

Ronald Tannur ditangkap Tim Penyidik Kejari Surabaya dibantu personel TNI di rumahnya di Perumahan mewah Victoria Regency, Pakuwon City Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah MA menyatakan eksekusi tak perlu menunggu salinan putusan.

Kejati Jatim Mia Amiati bersyukur Ronald Tannur bisa dieksekusi di Surabaya pada Minggu siang sekitar pukul 14.40 WIB. Sebab dalam catatannya Ronald memiliki 2 alamat rumah resmi, selain di Surabaya juga di Nusa Tenggara Barat.

"Alhamdulillah pada saat kami eksekusi Pak Ronald ini berada di lantai 2 rumahnya. Karena yang bersangkutan ini memiliki 2 alamat resmi, satu lagi di Nusa Tenggara Barat. Alhamdulillah eksekusi bisa dilakukan di Surabaya," ujar Mia.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya kena OTT Kejagung atas dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.




(dpe/fat)


Hide Ads