Kepala Kejati Jatim Mia Amiati pihak kejaksaan segera menyiapkan bukti dan fakta yang akan digunakan untuk naik banding kasus Ronald Tannur.
Bukti itu disiapkan terutama bila suap yang dilakukan trio hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur terbukti.
"Kami akan upayakan karena kan semua teman-teman tahu kalau alat bukti itu belum pernah diajukan dalam proses sidang (suap vonis bebas). Kalau misal tuntutan ada bukti baru pasti akan kami upayakan," ujarnya di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kami akan meminta petunjuk pimpinan dan punya alat bukti yang jelas yang bisa meyakinkan pimpinan pada tingkat PK nanti," katanya.
Mia memastikan hanya akan melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA terkait kurungan pidana 5 tahun terhadap Ronald Tannur. Namun, tidak dengan perkara suap Erintuah Damanik CS.
"Di sini kan baru proses, kan itu (kasus suap 3 hakim) materi suksesi dari penyidik, kami hanya eksekusi putusan dari kasasi," tuturnya.
Dia memastikan pihaknya tidak bisa menyampaikan teknis dan rangkaian proses hukum perkara suap trio hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Menurutnya hal itu merupakan ranah dari Kejagung RI.
"Kalau materi mengenai penangkapan 3 hakim dalam proses sepenuhnya tanggungjawab dari Kejagung melalui Kapuspenkum, jadi kami tidak ada kewenangan untuk menjelaskan," kata Mia.
(dpe/fat)