MA mengabulkan permohonan Presiden Jokowi di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Para penggugat kaget dan prihatin atas putusan itu.
Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan. Kini giliran PT Putra Lirik Domas (PLD) dihukum Rp 199 miliar di kasus yang sama.