Ancaman karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) semakin serius. Pemkab Kobar menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 14 hari setelah 155 kasus kebakaran terjadi sepanjang 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Kobar Nurhidayah melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2026.
"Status tanggap darurat berlaku sejak 7 Agustus hingga 20 Agustus 2026. Selama periode tersebut, penanganan karhutla akan diperkuat dengan mengerahkan perangkat daerah, instansi vertikal, serta seluruh unsur terkait," ujar Bupati Nurhidayah, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini diambil karena kondisi di lapangan menunjukkan ancaman karhutla belum mereda. Data BPBD Kobar mencatat sebanyak 155 kejadian karhutla sepanjang 2026 dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 323,82 hektare.
"Ancaman juga tergambar dari banyaknya titik panas. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, sedikitnya 300 hotspot terdeteksi di wilayah Kobar sepanjang tahun ini," ujarnya.
Plt Kedaruratan dan Logistik BPBD Kobar, Adnan Santana, mengatakan tingginya jumlah kejadian dan hotspot menjadi perhatian serius pemerintah daerah. "Data rekapitulasi BPBD Kobar tahun 2026 mencatat ada 155 kejadian karhutla dengan total luas terbakar 323,82 hektare," terangnya.
Dari enam kecamatan yang masuk dalam rekapitulasi BPBD, Kumai menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar. Sebanyak 52 kejadian tercatat dengan total area terdampak mencapai 162,79 hektare.
Sementara itu, Arut Selatan menjadi wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak. Tercatat 79 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 84,175 hektare.
"Berikutnya Pangkalan Banteng mencatat 17 kejadian dengan luas 11,75 hektare. Kotawaringin Lama sebanyak lima kejadian dengan luas 32,1 hektare. Pangkalan Lada mencatat dua kejadian dengan luas 7,505 hektare, sedangkan Arut Utara tercatat memiliki luasan terbakar sekitar 25,5 hektare," imbuhnya.
Dari sisi sebaran hotspot, Arut Selatan juga menjadi wilayah yang paling banyak terdeteksi titik panas dengan 120 hotspot. Disusul Kumai sebanyak 59 hotspot dan Pangkalan Banteng delapan hotspot.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengambil langkah lebih serius dengan menetapkan status tanggap darurat. "Dalam keputusan Bupati Nurhidayah disebutkan, penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan dampak bencana karhutla," ujarnya.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Kobar akan memperkuat koordinasi, mengerahkan sumber daya sesuai kebutuhan, serta menyiapkan sarana dan prasarana untuk penanganan hingga penyelamatan masyarakat apabila terdampak. Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi karhutla juga akan diperkuat sebagai dasar pengambilan keputusan. Pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran semakin tinggi.
"Ancaman karhutla Kobar juga diperkuat faktor cuaca. Analisis Stasiun Meteorologi Iskandar Kelas III Kotawaringin Barat menyebut fenomena El Nino diprediksi masih bertahan hingga setidaknya awal kuartal pertama 2027," imbuhnya.
Bahkan, intensitas El Nino diperkirakan berpotensi mencapai kategori kuat. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kekeringan dan membuat vegetasi maupun lahan lebih mudah terbakar. Situasi tersebut berpotensi semakin berat dengan adanya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) positif yang diperkirakan aktif pada September hingga Desember 2026.
Dengan kondisi tersebut, ancaman karhutla diperkirakan masih akan menjadi persoalan serius dalam beberapa bulan ke depan. BPBD Kobar meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
"Yang paling penting adalah pencegahan. Masyarakat kami imbau tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api," ujar Adnan.
Status tanggap darurat berlaku hingga 20 Agustus 2026. Namun, apabila kondisi di lapangan belum terkendali, masa tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Untuk mendukung penanganan, pembiayaan dapat menggunakan APBD, Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan APBN, maupun bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
Dengan 323,82 hektare lahan terbakar, 155 kejadian karhutla dan 300 hotspot, Kobar kini menghadapi ancaman kebakaran yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemerintah dan masyarakat dituntut bergerak bersama agar titik api tidak berubah menjadi bencana yang lebih luas.
Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
[Gambas:Video 20detik] (sun/des)
