"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
Polwan gadungan, Wynda Susanti Tanjung (43), ditangkap polisi atas kasus penipuan. Tersangka menipu 4 orang dengan modus menjanjikan lolos Bintara Polri 2020.