Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.
Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan yang gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung. Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.
Dua pertimbangan menjadi dasar hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Arfianti (29) dari jerat tuntutan 12 tahun penjara.
Empat anggota geng Meksiko yang menembak seorang warga negara Turki divonis hukuman penjara tiga tahun 10 bulan. Mereka terbukti merampok dan menembak korban.