Pengadilan Minta Ruben Onsu Kasih Alamat Baru Sarwendah

Penundaan ini terjadi karena alamat Sarwendah yang tercantum dalam gugatan tidak ditemukan, sehingga Sarwendah sebagai tergugat tidak menerima panggilan.
Humas PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menjelaskan sidang hari itu seharusnya menjadi panggilan kedua bagi tergugat. Namun alamat yang diberikan oleh penggugat tidak mencantumkan nama Sarwendah.
"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang," kata Marbun di PN Jakarta Selatan pada Selasa (16/7).
Marbun menambahkan penggugat tidak perlu mencabut gugatan untuk didaftarkan ulang. Hakim hanya meminta Ruben Onsu untuk memberikan alamat terbaru Sarwendah.
Jadwal penyerahan alamat baru ini telah ditetapkan pada 23 Juli 2024, yaitu satu pekan setelah sidang terakhir.
Alamat terbaru tersebut akan digunakan untuk memanggil ulang Sarwendah dalam persidangan cerai ini.
"Jadwal sidang yang akan datang pihak penggugat menyerahkan alamat baru," ungkap Marbun.
"Sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukum. Dengan alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat."
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan cerai ini datang sekitar dua pekan setelah kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi bahwa rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang menghadapi masalah. Ia menyatakan bahwa wajar jika ada masalah dalam berumah tangga.
Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013, dan telah dikaruniai dua anak perempuan. Selain itu, keluarga mereka juga kehadiran Betrand Peto yang resmi menjadi anak angkat Ruben Onsu dan Sarwendah secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(dar/pus)