Bos Sritex membantah bahwa uang Rp 2 miliar yang disita Kejagung merupakan uang dalam perkara yang tengah diselidiki Kejagung. Berikut sederet pernyataannya.
Kejagung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Iwan Kurniawan Lukminto. Pada penggeledahan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar.
Kejari Ponorogo menyita Rp 3,17 miliar terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 25,8 miliar.
Ini kali keempat Iwan diperiksa Kejagung. Iwan pertama kali diperiksa pada Senin (2/6) lalu. Dia lalu diperiksa lagi pada Selasa (10/6) dan Rabu (18/6).
"Kami harapkan pihak Kejagung bisa segera menyimpulkan permasalahan ini dan juga bisa memberikan satu kejelasan kepada masyarakat," kata Iwan Kurniawan.
Iwan mengaku mengetahui perihal pengajuan dan pemberian kredit bank. Namun dia mengklaim kredit itu hanya untuk pengembangan usaha dan membayar pekerja.