Kejari Sumedang menetapkan mantan Kadishub AM dan IR sebagai tersangka korupsi retribusi parkir dan PJU, dengan dugaan aliran dana ilegal mencapai Rp1 miliar.
Kejaksaan Negeri Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon, merugikan negara Rp17,3 miliar. Penyidikan masih berlanjut.