Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi parkir konvensional dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha mengungkapkan, AM resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/4/2024). Selain AM, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial IR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah dilakukan penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, terutama gratifikasi atau pemerasan," ujar Yodi kepada awak media, Jumat (10/4/2024).
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga diperoleh secara ilegal. Dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi milik AM dan IR.
"Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya pemasukan dana yang diperoleh secara tidak sah yang masuk ke rekening pribadi kedua tersangka," ungkapnya.
Yodi menjelaskan, total aliran dana yang diterima AM bersama IR diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap dalam kurun waktu sejak 2023 hingga 2025, yakni saat AM menjabat sebagai Kadishub Sumedang.
Dalam perkara ini, tersangka IR diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari sejumlah pihak, kemudian menyetorkannya kepada AM. Namun, penyidik masih belum merinci secara pasti jumlah pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
"Aliran dana yang telah kami temukan mengalir ke tersangka AM dan IR itu mencapai Rp1 miliar. Dilakukan secara bertahap, tidak sekali penerimaan," katanya.
"Peran IR di sini dia sebagai pihak yang mengumpulkan dan melakukan penyetoran kepada tersangka AM," sambungnya.
Terkait modus operandi, Yodi menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan berupa cashback, melainkan pemberian fee sekitar 10 persen yang diberikan di akhir proses.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah pengadaan dan pemeliharaan PJU. Pihak kejaksaan belum mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Terkait tersangka baru kami belum bisa menyampaikan, namun perkembangan penyidikan akan terus kami informasikan," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
(iqk/iqk)










































