Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp17,3 Miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy, mengatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pencairan kredit di bank milik daerah tersebut.
"Pada hari ini Senin, 13 April 2026, telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon," kata Roy di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menyebut, tiga tersangka itu masing-masing berinisial DG, AS dan ZM. "Di mana DG selaku Direktur Utama BPR Bank Cirebon, kemudian AS selaku Direktur Operasional BPR Bank Cirebon, kemudian ZM selaku Bagian Kredit BPR Bank Cirebon," kata dia.
Roy menjelaskan, penyimpangan terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Modusnya berupa pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada pegawai internal.
"Bahwa penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit periode tahun 2017 sampai dengan 2024 pada Perumda BPR Bank Cirebon mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp17.358.730.318. Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17.358.730.318," kata Roy.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan. "Penahanan sejak hari ini," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa sekitar 60 saksi. Meski baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kemungkinan-kemungkinan selalu ada, tergantung nanti pendalaman dari tim penyidik. Pasti akan kita sampaikan apabila nanti ada perkembangan," ujarnya.
Dalam perkara ini, kata Roy, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terhadap para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait dengan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata dia.
