Mahasiswi Unsri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya melapor ke polisi. Pemprov Sumsel melalui Dinas PPPA ikut mendampingi korban.
Pihak Unsri memberikan sanksi ke dosen berinisial A (34) yang diduga melakukan pelecehan. Sanksi itu berupa pencopotan dari jabatan sebagai kepala jurusan.