Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21.
Berikut jadwal dan lokasi layanan penukaran uang keliling di Denpasar dan Badung yang dilansir dari media sosial Bank Indonesia Bali. Jangan sampai terlewat ya!