Dalam Islam, orang yang memimpin salat berjamaah disebut sebagai imam. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk memimpin salat berjamaah.
Imam juga dituntut harus jelas dan nyaring ketika membaca surah Al-Fatihah maupun surah pendek ketika salat berjamaah. Terutama pada dua rakaat pertama pada salat Maghrib, Isya dan Shubuh. Dijelaskan juga di dalam buku Fiqih yang disusun oleh Udin Wahyudin dkk, imam juga harus dapat merapikan dan menertibkan shaf sebelum dimulainya salat berjamaah.
Asmaji Muchtar menjelaskan di dalam buku Dialog Lintas Mazhab: Fiqih Ibadah dan Muamalah, bahwa salat berjamaah menjadi makruh apabila seorang imam dinilai tidak lebih baik daripada makmum. Hal itu dikemukakan oleh beberapa mazhab seperti Hambali, Hanafi, dan Maliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam beberapa hadits, Rasulullah SAW telah menjelaskan syarat menjadi imam salat berjamaah, salah satunya yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Qur'an) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Dalam riwayat lain disebutkan: "Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam salat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya," (HR Muslim)
Agar muslim lebih paham, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk menjadi imam salat seperti diambil dari buku Sudah Benarkah Salat Kita tulisan Gus Arifin.
Syarat untuk Menjadi Imam Salat Berjamaah
Untuk menjadi imam salat berjamaah, setidaknya harus memenuhi ada 8 syarat yang menjadi persyaratan apabila seseorang ingin menjadi imam salat. Antara lain sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Baligh, menurut jumhur ulama berpendapat kita boleh bermakmum kepada anak kecil yang sudah dapat membedakan mana baik dan buruk (mumayyiz) Namun, untuk mazhab Hanafi berpendapat tidak sah salatnya jika orang yang telah baligh bermakmum pada anak kecil mumayyiz.
3. Laki-laki, jadi tidak sah bermakmum kepada wanita dalam salat fardhu. Pada mazhab Hambali membolehkan wanita menjadi imam tarawih dengan posisi agak mundur. Namun, 3 imam mazhab lainnya tidak setuju dengan pendapat ini.
Diterangkan di dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari" karya Muhammad Habibillah, bahwa siapa saja yang boleh menjadi imam dalam salat berjamaah adalah sebagai berikut :
a. Laki-laki bermakmum kepada laki-laki
b. Perempuan bermakmum kepada laki-laki
c. Perempuan bermakmum kepada perempuan
d. Banci bermakmum kepada laki-laki
e. Perempuan bermakmum kepada banci.
4. Berakal
5. Tidak bungkuk dan bebas dari uzur
6. Suci dari hadats dan najis
7. Tidak sedang makmum kepada orang lain
8. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang diketahui salatnya tidak sah (batal), seperti bermakmum kepada orang yang berhadats
Sebenarnya ada satu syarat lagi menjadi imam yakni tidak fasik atau seseorang yang suka berbuat dosa dan maksiat, akan tetapi ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut di dalam buku Fikih Interaktif Seri 1 karya M. Agus Yusron, bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa sah salat jamaah yang diimami oleh orang fasik, meskipun hukumnya makruh atau dibenci. Al-Bujairimi menjelaskan,
"Dibolehkan bagi orang yang adil untuk bermakmum kepada orang fasik, yang merdeka, meskipun makruh. Sahnya disebabkan bahwa menurut Bukhari Muslim, Ibnu Umar RA pernah salat di belakang Al-Hajjaj."
Meski mayoritas menghukuminya makruh, ulama Hambali berpendapat jika berimam kepada orang fasik maka itu haram dan salatnya tidak sah.
Bacaan Niat Menjadi Imam Salat Berjamaah
Bacaan niat dalam salat berjamaah dibedakan antara imam dan makmum. Berikut ini merupakan contoh bacaan niat imam salat Subuh berjamaah.
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΨ¨ΩΨ Ψ±ΩΩΩΨΉΨͺΩΩΩΩΩ Ω ΩΨ³ΩΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΨ©Ω Ψ£ΩΨ―ΩΨ§Ψ‘Ω Ψ₯ΩΩ ΩΨ§Ω ΩΨ§ ΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Ushalli fardhash-shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa an imaaman lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat mengerjakan salat fardhu Subuh sebanyak dua rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini, sebagai imam karena Allah Ta'ala,"
Wallahu'alam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!