Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Denpasar-Badung Terbaru

Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Denpasar-Badung Terbaru

Rusmasiela Mewipiana Presilla - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 03:30 WIB
Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022. Warga pun mulai ramai-ramai menukarkan melalui kas keliling di Hall Basket Senayan, Jakarta, Jumat (19/8).
Penukaran uang baru. Foto: Agung Pambudhy
Denpasar - Bank Indonesia cabang Bali kembali menghadirkan layanan penukaran uang melalui kas keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Tujuan layanan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan kecil yang layak edar untuk kebutuhan lebaran.

Berikut jadwal dan lokasi layanan penukaran uang keliling di Denpasar dan Badung yang dilansir dari media sosial Bank Indonesia Bali. Jangan sampai terlewat ya!

Jadwal Layanan Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

Denpasar

Tanggal: 25 Maret 2024

Lokasi: Area parkir Pasar Badung

Waktu Pelayanan: 11.00 - 12.00 Wita

Badung

Tanggal: 27 Maret 2024

Lokasi: Bandara I Gusti Ngurah Rai

Waktu Pelayanan: 12.00 - 13.00

Tanggal: 28 Maret 2024

Lokasi: Terminal Mengwi

Waktu Pelayanan: 12.00 - 13.00

Ketentuan

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang diminta untuk melakukan pemesanan penukaran melalui https://pintar.bi.go.id agar memperoleh bukti pemesanan penukaran.

Adapun beberapa syarat dalam penukaran dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Berikut adalah tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah:

Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, dan disusun searah.

• Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

• Menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

• Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

• Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

• Membawa uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

• Satu identitas (KTP) hanya dapat melakukan penukaran sejumlah Rp 4.000.000

Aturan Tukar Uang

Berikut adalah rincian pecahan yang dapat ditukarkan

A. Pecahan Rp 50.000 maksimal penukaran Rp 1.000.000

B. Pecahan Rp 20.000 maksimal penukaran Rp 1.000.000

C. Pecahan Rp 10.000 maksimal penukaran Rp 1.000.000

D. Pecahan Rp 5.000 maksimal penukaran Rp 500.000

E. Pecahan Rp 2.000 maksimal penukaran Rp 400.000

F. Pecahan Rp 1.000 maksimal penukaran Rp 100.000

G. Semoga informasi terkait jadwal penukaran uang ini bermanfaat dan jangan sampai terlewat!

Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.


(nor/nor)

Hide Ads