Nio Juanda Yasin alias Boris dijatuhi hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Pemeran 'Preman Pensiun' itu karena terbukti bersalah edarkan sabu-sabu.
Hakim memberikan vonis berat terhadap Boris 'Preman Pensiun'. Ia dihukum kurungan penjara selama 7 tahun enam bulan imbas kasus penyalahgunaan narkotika.
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan kebijakan bebas karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri berdampak positif terhadap tingkat kunjungan wisatawan.