Kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan Nio Juanda Yasin alias Boris 'Preman Pensiun' memasuki babak baru. Hakim memberikan vonis berat atas kasus yang menjerat Boris itu.
Vonis terhadap Boris itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim sebagaimana petikan putusan yang dilihat, pada Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga memberi hukuman berat lainnya bagi Boris. Selain kurungan penjara, Boris juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Adapun apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Vonis 7,5 tahun bui ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun dalam tuntutan jaksa, Boris dituntut 7 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Ada sejumlah pertimbangan yang membuat Boris divonis hukuman berat. Bahkan dari pengakuannya, Boris mengaku membeli hingga menjadi perantara pembelian sabu.
"Terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotika golongan Ini dalam bentuk bukan tanaman," katanya.
Hakim menilai, unsur pemufakatan jahat terkait narkotika itu bermula saat Boris pada 11 September 2021 lalu membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 500 ribu kepada rekannya Ramayandi yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini. Barang pun tersedia dan digunakan oleh keduanya di sebuah guest house di Lembang.
Di saat bersamaan, Boris menerima pesan dari temannya yang kini masih buron untuk dicarikan sabu-sabu. Boris lantas menerima uang transfer sebesar Rp 1,5 juta dari rekannya itu. Boris kemudian meminta Ramayandi untuk mencari sabu-sabu yang dimaksud.
Singkat cerita, barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang statusnya saat ini masih buron. Boris kemudian bersama-sama menggunakan sabu-sabu itu hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan membeli dari Ramayandi dan Ramayandi mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi," ucap hakim.
Sekedar diketahui, artis Preman Pensiun, tersandung kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap Nio Juanda yakni pemeran tokoh Boris dalam sinetron Preman Pensiun sebagai pengedar narkotika.
Baca juga: Heboh Penemuan 'Tuyul' di Cirebon |
Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
(dir/yum)