Ini Pertimbangan Hakim Hukum Berat Boris 'Preman Pensiun'

Ini Pertimbangan Hakim Hukum Berat Boris 'Preman Pensiun'

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 09:56 WIB
Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi
Boris 'Preman Pensiun' menggunakan baju tahanan saat ekspose kasus di Mapolres Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Hakim menghukum berat Nio Juanda Yasin alias Boris dengan vonis 7,5 tahun bui dan denda Rp 1 miliar atas kasus sabu-sabu. Apa pertimbangan hakim menghukum berat artis 'Preman Pensiun' itu?

"Terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekusor narkotik yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima narkotik golongan Ini dalam bentuk bukan tanaman," ujar hakim sebagaimana petikan vonis yang dilihat detikJabar, Senin (28/3/2022).

Vonis terhadap Boris itu sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang diketuai oleh Adrianus Agung Putrantono pada 18 Januari 2022. Hakim menilai, unsur pemufakatan jahat terkait narkotik itu bermula saat Boris pada 11 September 2021 lalu membeli narkotik jenis sabu dengan harga Rp 500 ribu kepada rekannya Ramayandi yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini. Barang pun tersedia dan digunakan oleh keduanya di sebuah guest house di Lembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat bersamaan, Boris menerima pesan dari temannya yang kini masih buron untuk dicarikan sabu-sabu. Boris lantas menerima uang transfer sebesar Rp 1,5 juta dari rekannya itu. Boris kemudian meminta Ramayandi untuk mencari sabu-sabu yang dimaksud.

Singkat cerita, barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang statusnya saat ini masih buron. Boris kemudian bersama-sama menggunakan sabu-sabu itu hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa mengakui mendapatkan narkotik jenis sabu tersebut dengan membeli dari Ramayandi dan Ramayandi mengakui mendapatkan narkotik jenis sabu tersebut dengan cara membeli. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi," ucap hakim.

Sekedar diketahui, artis 'Preman Pensiun' tersandung kasus narkoba. Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap Nio Juanda, pemeran tokoh Boris dalam sinetron Preman Pensiun, gegara kasus peredaran narkotik.

Pada 20 September 2021, Boris ditangkap polisi di sebuah tempat penginapan, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotik jenis sabu dan ganja.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.

(dir/bbn)


Hide Ads