Nio Juanda Yasin alias Boris dijatuhi hukuman tegas oleh majelis hakim. Pria yang sempat main di sinetron 'Preman Pensiun' tersebut terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu hingga divonis 7 tahun enam bulan bui.
Vonis terhadap Boris itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar pada Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga memberi hukuman berat lainnya bagi Boris. Selain kurungan penjara, Boris juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Adapun apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Vonis 7,5 tahun bui ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun dalam tuntutan jaksa, Boris dituntut 7 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Sekedar diketahui, artis Preman Pensiun, tersandung kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap Nio Juanda yakni pemeran tokoh Boris dalam sinetron Preman Pensiun sebagai pengedar narkotika.
Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
(dir/tey)