Residivis kasus pencurian ditangkap karena membobol dan mencuri 26 unit hp bekas di konter mal di Medan. Kakinya terpaksa ditembak karena berupaya kabur.
Wahyu Pujantoro dan Edwin Widiantoro terancam hukuman mati setelah membunuh nenek 87 tahun di Klaten. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Klaten.