Ketua DPW PAN NTB Kembalikan Mobil Dinas DPRD Seusai Dikuasai 10 Tahun

Ketua DPW PAN NTB Kembalikan Mobil Dinas DPRD Seusai Dikuasai 10 Tahun

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Senin, 07 Okt 2024 16:49 WIB
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai di Kantor DPRD NTB, Senin siang (7/10/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai di Kantor DPRD NTB, Senin siang (7/10/2024). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muazzim Akbar, mengembalikan mobil dinas Sekretariat DPRD NTB. Mantan anggota DPRD NTB itu akhirnya mengembalikan aset tersebut setelah dikuasai selama 10 tahun sejak 2014.

Penguasaan mobil dinas yang dilakukan Muazzin mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengapresiasi Muazzin telah bersedia mengembalikan mobil dinas DPRD NTB tersebut.

"Saya sebut nama Pak Muazzin, terima kasih atas kerja samanya, bapak mungkin sibuk, aset-aset (sudah) dikembalikan. Harapan kami, tentu ke depan yang begini tidak terulang lagi," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, di DPRD NTB, Senin siang (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengungkapkan KPK mendapatkan laporan ada mobil dinas yang dikuasai mantan anggota DPRD NTB. Menurutnya, penguasaan mobil itu hanya terkait masalah komunikasi.

"Yang bersangkutan mungkin sibuk, sejak 2014 lupa mengembalikan mobil, tetapi sudah diurus sama Pak Sekwan," ungkap Dian.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Dian mendorong untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) jika ada pihak yang tidak berhak enggan mengembalikan aset. Pemilik bisa melaporkan atas laporan tindak pidana penggelapan aset.

"Buat LP pidana penggelapan aset, nanti kami kawal APH-nya," tegas Dian.

Selain aset kendaraan dinas, KPK tengah memberikan atensi pada tunggakan retribusi sewa rumah dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. KPK kini tengah mengumpulkan data terkait kebocoran retribusi atas sewa rumah dinas milik Pemprov NTB. Dari informasi yang didapatkan, retribusi rumah dinas Pemprov NTB belum dibayar dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Sekwan DPRD NTB, Surya Bahari, telah menyurati Muazzim Akbar yang terindikasi belum mengembalikan aset berupa mobil dinas sejak 2014. Menurutnya, barang yang masih dipegang mantan anggota dewan harus ditarik.

"Saya bersurat, dapat jawaban ini dan itu, tahun berikutnya saya bersurat lagi," kata Surya.

Bahari enggan berkomentar lebih jauh terkait salah satu mantan anggota DPRD NTB itu yang sampai saat ini belum mengembalikan aset dewan sejak 2014.

"Saya ndak mau terlalu jauh, karena ini sudah iktikad baik beliau ada, saya nggak mau mencari alasan (kenapa belum mengembalikan sampai saat ini). Tinggal kami cek sesuai arahan KPK tadi," terang Surya.

Sementara Muazzim belum memberikan pernyataan perihal belum mengembalikan mobil dinas milik Setwan DPRD NTB.




(iws/gsp)

Hide Ads