Sentilan KPK ke Eks Anggota DPRD NTB Kembalikan Mobil Dinas Setelah 10 Tahun

Round Up

Sentilan KPK ke Eks Anggota DPRD NTB Kembalikan Mobil Dinas Setelah 10 Tahun

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 09:35 WIB
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, saat diwawancarai, Kamis (15/8/2024).

Nathea Citra/detikBali
Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil Muazzim Akbar yang baru saja mengembalikan mobil dinas Sekretariat DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Muazzim merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) NTB sekaligus mantan anggota DPRD NTB.

Muazzim mengembalikan mobil dinas tersebut setelah dikuasai selama 10 tahun sejak 2014. KPK menyentil kesibukan Muazzin hingga bertahun-tahun menguasai aset negara tersebut.

"Saya sebut nama Pak Muazzin. Terima kasih atas kerja samanya, bapak mungkin sibuk, aset-aset (sudah) dikembalikan. Harapan kami, tentu ke depan yang begini tidak terulang lagi," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria di Mataram, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, penguasaan mobil dinas oleh mantan anggota DPRD itu hanya terkait masalah komunikasi. "Yang bersangkutan mungkin sibuk, sejak 2014 lupa mengembalikan mobil, tetapi sudah diurus sama Pak Sekwan," ungkapnya.

Dian mendorong warga untuk melapor kepada aparat penegak hukum (APH) jika mengetahui informasi penguasaan aset negara oleh pihak-pihak terkait yang tidak memiliki hak. Menurutnya, penguasaan aset secara ilegal dapat dikenakan tindak pidana penggelapan aset.

"Buat LP pidana penggelapan aset, nanti kami kawal APH-nya," tegas Dian. Sementara itu, Muazzim belum memberikan pernyataan perihal mobil dinas milik Setwan DPRD NTB yang baru dikembalikan setelah dikuasai selama 10 tahun.

Sekwan DPRD NTB, Surya Bahari, sebelumnya telah menyurati Muazzim Akbar terkait penguasaan aset berupa mobil dinas sejak 2014. Menurutnya, barang yang masih dipegang mantan anggota dewan harus ditarik.

"Saya bersurat, dapat jawaban ini dan itu, tahun berikutnya saya bersurat lagi," kata Bahri. Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait pengembalian mobil dinas oleh Muazzim tersebut.

Selain aset kendaraan dinas, KPK juga menyoroti tunggakan retribusi sewa rumah dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. KPK sedang mengumpulkan data terkait kebocoran retribusi atas sewa rumah dinas milik Pemprov NTB.




(iws/gsp)

Hide Ads