Romli (46), terdakwa pembunuh calon Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir (OI), divonis seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) akan banding atas vonis tersebut.
Saat persidangan berlangsung, Ricky banyak dicecar JPU KPK lantaran menyampaikan kesaksian berbelit dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).