Minggu (23/10/2022) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB, Sela (20) wanita muda asal Jakarta Utara dibunuh Supriyanto di sebuah kamar kos di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Ketika itu, awalnya Supriyanto yang kini sudah berstatus terpidana menggunakan aplikasi kencan untuk menghubungi korban. Hasrat untuk melampiaskan nafsu birahinya dilakukannya dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Setelah melakukan komunikasi, Supriyanto akhirnya mengajak Sela berhubungan badan. Kesepakatannya, Supriyanto harus membayar Rp300 ribu. Namun, Supriyanto yang merasa sudah mengenali korban sehingga dia nekat hanya membawa bekal Rp51 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika sudah berada di dalam kamar kos, Supriyanto mengaku bahwa dirinya tidak membawa uang sesuai kesepakatan dan menjanjikan handphone sebagai pengganti duit yang kurang.
"Tersangka ini melakukan janji kencan melalui aplikasi kencan online dan sepakat bertemu di kosan korban dengan harga kesepakatan. Ternyata tersangka ini tidak memiliki uang yang sudah dijanjikan. Dan keluarlah kata kata yang membuat tersangka sakit hati," kata AKBP M Lukman Syarif yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Indramayu.
Penolakan korban membuat Supriyanto marah dan mendorong korban di atas kasur. Bahkan, korban yang dalam kondisi dicekik sempat meronta dan menggigit Supriyanto. Namun, korban yang tak berdaya tidak bisa lepas dari cengkeraman Supriyanto hingga wanita asal Jakarta Utara itu tewas.
Ironisnya, bukan hanya merampas nyawa korban, Supriyanto justru kabur dan membawa dua ponsel milik korban. Selain itu dia memperkosa korban yang sudah tak bernyawa.
"Pelaku memasuki kamar korban pukul 02.11 WIB, Minggu dinihari. Dan keluar dari kamar kost pukul 02.34 WIB," AKBP M Lukman Syarif.
Terpidana Supriyanto sempat mengungkapkan penyesalannya di akun media sosialnya. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, Supriyanto ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, Supriyanto dituntut Pasal 338 KUHPidana. Ia terancam kurungan penjara 15 tahun.
Setelah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (20/2/2023) lalu, mejelis hakim memvonis hukuman terhadap Supriyanto sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilihat detikJabar di laman SIPP Pengadilan Negeri Indramayu, bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Supriyanto alias Begeg alias Bocek Bin Acim dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," kata-kata dalam amar putusan dilihat detikJabar, Kamis (13/7/2023).
(iqk/iqk)