Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Ardilla Bantah Bunuh Suaminya Brigadir Yones

Sidang Istri Bunuh Suami Anggota Brimob

Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Ardilla Bantah Bunuh Suaminya Brigadir Yones

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 13 Jul 2023 07:30 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Ardilla Rahayu Pongoh dan Andi Abdullah Pongoh sebagai terdakwa kasus pembunuhan suami Ardilla, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Jaksa meyakini dakwaan dan tuntutan yang mereka ajukan sudah sesuai fakta-fakta persidangan.

Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa pada sidang yang digelar pada Selasa (27/6) lalu.

"Kami tuntut terdakwa I (Ardilla) penjara seumur hidup," tegas JPU Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut Abdullah dengan hukuman serupa. Ardilla dan Abdullah didakwa pembunuhan berencana dengan jeratan pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP.

"ARP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan pembunuhan Brigadir Yones berawal dari pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya alias terdakwa Ardilla pada Selasa, 28 Agustus 2018 silam. Pertengkaran tersebut terjadi karena Ardilla ketahuan selingkuh oleh sang suami.

Pertengkaran tersebut terjadi di rumah pasutri tersebut di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Giwu, Kota Sorong. Menurut jaksa, pertengkaran ini disaksikan anak korban yang masih berusia 6 tahun.

Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.Foto: Ardilla Rahayu Pongoh (putih), terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan saat menjelang pembacaan pledoinya di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir.

Pertengkaran hebat kedua orang tuanya membuat saksi anak gelisah di kamarnya. Kegelisahan itu membuat saksi anak tak bisa memejamkan matanya hingga malam hari.

Anak Brigadir Yones yang gelisah dan tak bisa memejamkan matanya sejak Selasa (28/8/2018) malam itu kemudian mencoba mengintip dari balik gorden kamarnya pada Rabu (29/8/2018) dini hari. Saat itu anak korban bermaksud mencari tahu kondisi ayah dan ibunya usai pertengkaran hebat tersebut.

Saat mengintip, saksi anak justru melihat paman dari ibunya, Andi Abdullah Pongoh dan 3 orang pria yang tidak diketahui identitasnya. Keempat pria itu disebut berada di area dapur rumah.

"(Saksi anak-anak korban) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," demikian kronologi yang terungkap dalam dakwaan penuntut umum, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, Selasa (27/6).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Saat itu Brigadir Yones ternyata ada di dalam kamar mandi rumahnya. Andi Abdullah dan tiga pria yang tidak dikenal itu kemudian menyerang Brigadir Yones saat keluar dari kamar mandi.

"Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban," kata jaksa.

Satu orang pelaku disebut memegang kedua kaki Brigadir Yones. Sementara satu pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang.

"Korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.

Saksi anak yang melihat ayahnya dihabisi pelaku kian terkejut karena ibunya tiba-tiba datang membawa kabel berwarna merah. Sang ibu bersama-sama dengan pelaku lainnya menggantung ayahnya sebagai skenario kematian ayahnya karena bunuh diri.

"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.

Hingga akhirnya aksi saksi anak ketahuan mengintip dari balik gorden oleh ibunya. Ardilla yang panik lantas mendatangi saksi anak atau putranya itu.

"Terdakwa I mengancam korban dengan mengatakan, kalau kamu bilang siapa-siapa, kubikin kayak bapakmu, mendengar hal tersebut membuat anak saksi anak menjadi ketakutan dan trauma terhadap terdakwa I. (Saksi anak) langsung naik ke tempat tidurnya lalu pura-pura tidur dan tidak mau melihat lagi terdakwa I," kata jaksa.

Pembelaan Terdakwa Ardilla

Ardilla kemudian membacakan pleidoi di PN Sorong, Senin (10/7). Dalam pledoinya, Ardilla membantah kesaksian anaknya yang mengaku menyaksikan terjadinya pembunuhan.

"Kami tim penasehat hukum mendapat jejak digital melalui media sosial terdakwa I, ternyata kata-kata yang disampaikan oleh saksi anak bertolak belakang dengan kehidupan sebelum anak berada dalam kekuasaan keluarga korban," ungkap kuasa hukum Ardilla, Romeon Habari di persidangan.

"Maka terjawablah bahwa kata-kata itu bukanlah dari lubuk hati seorang anak kepada ibunya dan besar dugaan kata-kata yang diucapkan anak telah direkayasa oleh keluarga korban," imbuhnya.

Romeon menilai pleidoi kliennya itu bukan tanpa alasan. Keluarga korban disebut memisahkan hubungan antara Ardilla yang merupakan ibu kandung saksi anak.

"Sejak saksi anak berada dalam kekuasaan keluarga korban sifatnya berubah dan sinis terhadap terdakwa I, seolah-olah terdakwa I orang yang paling brengsek di dunia dan keluarga korban selalu menghalang-halangi terdakwa I bertemu dengan saksi anak," ujarnya.

Pembelaan Ardilla selanjutnya ialah soal tudingan dirinya pernah kepergok bugil bareng pamannya, Andi Abdullah Pongoh. Ardilla menegaskan kesaksian soal dirinya pernah bugil bareng Abdullah yang disampaikan anak Ardilla sendiri merupakan kebohongan yang sangat besar.

"Bahwa terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh membantah keterangan anak yang menyatakan bahwa melihat om Aslam dan mamanya di dalam kamar mandi dua kali di balik gorden kamar tidur, ini merupakan kebohongan yang sangat besar," ujar Romeon.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Pihak Ardilla menilai kesaksian tersebut sangat tidak masuk akal karena saksi anak mengaku melihat dari kamar tidurnya bahwa Ardilla dan pamannya bugil bareng di kamar mandi. Padahal, posisi kamar sang anak dengan kamar mandi tidak sejajar.

"Bagaimana mungkin anak bisa melihat mama dan om Aslam dalam kamar mandi dari kamar tidur sedangkan jarak kamar mandi tidak sejajar dengan kamar tidur," kata Romeon.

"Letak kamar mandi agak masuk ke dalam sepanjang 120 cm sehingga sangat mustahil kalau anak bisa melihat dari dalam kamar tidur," lanjut Romeon.

Jaksa Tolak Pleidoi Ardilla

Jaksa sendiri tak bergeming dengan pembelaan Ardilla. Seluruh poin pleidoi terdakwa itu ditolak oleh jaksa.

"Kami masih tetap pada keyakinan surat dakwaan dan tuntutan yang sudah dibacakan di sidang terdahulu," ujar Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar dalam persidangan yang digelar di PN Sorong, Rabu (12/7/2023).

Dalam jawabannya, jaksa memohon ke majelis hakim untuk mengesampingkan poin-poin pleidoi terdakwa. Elson mengatakan surat dakwaan yang disampaikan pada persidangan lalu sudah sesuai UU dan penentuan hukum yang berlaku serta fakta hukum yang terbukti secara sah.

"Kami penuntut umum berketetapan hati disertai dengan penuh keyakinan bahwa surat dakwaan sebagaimana yang sudah kami sampaikan pada persidangan terdahulu adalah benar berdasarkan UU dan penentuan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah,"ungkapnya.

"Kami penuntut umum berpendirian tetap pada surat tuntutan pidana kami," tambahnya.

Oleh sebab itu Elson meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan surat tuntutan pidana yang telah dibacakan jaksa beberapa waktu lalu.

"Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, kiranya memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana dalam surat tuntutan pidana yang sebagaimana kami bacakan dan terapkan dalam sidang terdahulu," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
(hmw/sar)

Hide Ads