Romli (46), terdakwa pembunuh calon Kepala Desa (Kades) di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan divonis seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) akan banding atas vonis tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung,Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (11/7). Vonis yang diputuskan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Divonis seumur hidup terdakwa Romli, sudah putus sidang Selasa (11/7/2023) kemarin," ujar Kasi Pidum Kejari OI, Andriyanto, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriyanto mengatakan JPU diberi waktu 7 hari atau satu minggu untuk pikir-pikir terkait vonis seumur hidup terdakwa Romli.
"Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, mungkin JPU akan banding terkait vonis hakim ini," katanya.
Sebelumnya, Romli (46) pembunuh Calon Kades di Desa Betung II, Ogan Ilir dituntut hukuman mati sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Arpani (53) dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang sudah disiapkannya pada 20 Juli 2022. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian pada November 2022.
Adrianto menjelaskan ada empat poin utama yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertama, terdakwa pernah terlibat kasus pidana percobaan pembunuha dan telah menjalani hukuman.
Kedua, terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum menghabisi korban Arpani
Ketiga, sesaat sebelum diringkus aparat kepolisian, terdakwa berupaya membunuh orang tua korban namun berhasil digagalkan.
"Terdakwa sempat mengungkapkan ingin kembali membunuh salah seorang anggota keluarga korban. Ini terungkap selama proses penyidikan," ujarnya.
Keempat, selama proses persidangan terdakwa tak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
"Semua poin tersebut yang menjadikan dasar JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Dasar tuntutan ini berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ungkapnya.
(mud/mud)