Aliran Duit Haram Proyek Dishub Bandung

Round-Up

Aliran Duit Haram Proyek Dishub Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 13 Jul 2023 09:30 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023).
Sidang pemeriksaan saksi kasus suap Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Asep Kurnia sudah tidak bisa mengelak saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan tiga penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Dengan nada yang awalnya terbata-bata, pejabat yang kini berstatus sebagai Plh Sekretaris Dishub ini kemudian membocorkan siapa saja penerima 'duit haram' dari fee proyek di dinasnya.

Setelah bisa mengumpulkan keberanian, Asep Kurnia lantas menyebut uang fee proyek di dinasnya itu disetorkan ke sejumlah pihak mulai dari pejabat di Pemkot hingga aparat di Kota Bandung. Satu-persatu pihak-pihak itu kemudian ia bocorkan mulai dari salah satu pejabat teras di Pemkot Bandung, Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung hingga Kejari Kota Bandung.

Pengakuan itu disampaikan Asep kala dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/7/2023). Ia mengatakan, fee pertama diperoleh dari PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) setelah menggarap proyek pengadaan jaringan internet atau ISP pada 2018. Selama 2 tahun hingga 2019, PT CIFO memberikan fee sebesar Rp 120 juta yang diakui Asep digunakan sebagai operasional dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fee itu siapa yg menentukan?," tanya JPU KPK Titto Jaelani kepada Asep Kurnia.

"Perintah pimpinan, Pak. Tahun 2018 itu Pak Didi Riswandi kadis saya. Terus berganti ke Pak Ricky (Ricky Gustiadi). Itu digunakan untuk operasional, keperluan PPK, kadis, sama kebutuhan di dinas," kata Asep Kurnia menimpali.

ADVERTISEMENT

Polda Jawa Barat seingat Asep Kurnia mendapat Rp 150 juta dan diserahkan kepada seorang anggota kepolisian yang bertugas di bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Sementara Polrestabes Bandung, ia sudah lupa nominal setorannya. Asep hanya mengingat uang itu diberikan secara kondisional kepada seorang anggota kepolisian berinisial D.

Sementara untuk Kejari Kota Bandung, Asep membeberkan bahwa setorannya diberikan setiap bulan. Awalnya, nominal setoran yaitu Rp 50 juta, lalu turun menjadi Rp 30 juta dan naik lagi pada 2023 menjadi Rp 35 juta. Namun sekarang, setelah kasus OTT Yana mengemuka, setoran itu menurutnya tidak pernah diberikan lagi.

"Ke Kejari bulanan, jumlahnya ditentukan dari tahun 2021. Dikasih ke bagian intel, Pak T namanya," tuturnya.

Bukan hanya itu saja. Setoran fee proyek Dishub Kota Bandung juga diakui Asep pernah diberikan kepada salah satu pejabat teras di Pemkot Bandung. Setoran itu untuk keperluan THR (tunjangan hari raya) dengan nominal awal yang diminta yaitu Rp 70 juta.

"Untuk THR. Tadinya mintanya Rp 70 juta, tapi saya adanya cuma Rp 30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub) tadi, pak," ungkapnya.

Kemudian, setoran fee proyek Dishub kata Asep Kurnia juga turut dinikmati Komisi C DPRD Kota Bandung. Apalagi menurut Asep, tersangka Khairur Rijal yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung nonaktif punya kedekatan dengan Ketua Komisi C DPRD yaitu Yudi Cahyadi.

Fakta ini tadinya sempat dibantah oleh Asep Kurnia. Namun begitu JPU KPK membacakan BAP-nya, Asep pun kemudian membenarkan soal adanya setoran ke Yudi Cahyadi tersebut. "Iyah, pak. Betul itu pak," pungkasnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads