Sebuah jembatan gantung penghubung antar desa di Pasuruan rusak parah diterjang banjir luapan Sungai Welang. Akibatnya, akses warga di 2 desa terputus.
Majelis hakim memutuskan eksepsi atau nota keberatan Bripda Randy tidak dapat diterima. Sehingga sidang perkara aborsi dilanjutkan ke tahap pembuktian.