Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto membacakan putusan sela untuk perkara pidana dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21). Hakim memutuskan eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima sehingga sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto pukul 11.08-11.35 WIB. Siang keempat perkara aborsi kandungan Novia ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Seperti biasa, terdakwa Bripda Randy dihadirkan di ruangan sidang. Anggota Polri nonaktif asal Pasuruan ini didampingi dua penasihat hukumnya. Yaitu Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno. Di lain sisi, hanya Ari Wibowo yang hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan, putusan sela dibuat setelah pihaknya membaca berkas perkara, surat dakwaan penuntut umum, keberatan terdakwa, serta tanggapan JPU. Ia lantas mengupas eksepsi Bripda Randy dan tanggapan dari JPU.
Eksepsi pertama terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya terkait PN Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena aborsi terjadi di Malang dan Kota Batu. Menjawab nota keberatan tersebut, JPU menilai PN Mojokerto berwenang mengadili perkara Bripda Randy karena terdakwa ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan tempat tinggal sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan PN Mojokerto.
"Majelis hakim berpendapat, penuntut umum telah tepat dan benar mengajukan perkara ini di PN Mojokerto. Sehingga keberatan terdakwa patut untuk dikesampingkan," kata Sunoto dalam persidangan, Selasa (8/3/2022).
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim mengupas eksepsi Bripda Randy yang menuding surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dengan alasan uraian fakta kejadian pada dakwaan kesatu dan kedua hampir sama dan hanya menerapkan pasal berbeda. Selain itu, JPU dinilai tidak yakin dengan waktu dan tempat kejadian pidana aborsi yang didakwakan.
JPU telah merespons nota keberatan tersebut. Menurut JPU, uraian kejadian aborsi disusun hampir sama antara dakwaan kesatu dan kedua karena surat dakwaan disusun secara alternatif.
"Majelis hakim berpendapat penuntut umum berhak mendakwa sesuai hasil penyidikan, pembuktiannya di persidangan. Terkait waktu dan tempat kejadian, surat dakwaan penuntut umum telah menunjukkan bulan dan tahun kejadian. Majelis hakim berpendapat keberatan terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak," jelas Sunoto.
Majelis hakim juga menganalisis eksepsi Bripda Randy yang menuding dakwaan JPU tidak singkron dengan hasil penyidikan. "Berdasarkan ruang lingkup eksepsi seusai pasal 56 KUHAP, maka majelis hakim tidak mempertimbangkan eksepsi tersebut dalam putusan sela," cetus Sunoto.
Sunoto lantas membacakan 2 poin putusan sela majelis hakim. Pertama, menyatakan keberatan Bripda Randy melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah menurut hukum dan dapat dibenarkan sebagai dasar pemeriksaan perkara aborsi yang menjerat terdakwa.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko," tegasnya.
Oleh sebab itu, sidang terhadap Bripda Randy akan terus bergulir. Sidang perkara aborsi kandungan Novia tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dimulai pekan depan. Jumlah saksi yang diajukan JPU mencapai 22 orang.
"Untuk pembuktian saksi, kita tunda hari Selasa tanggal 15 Maret 2022," ujar Sunoto.
Penasihat Hukum Bripda Randy, Sugeng Prayitno putusan sela yang dibacakan majelis hakim merupakan hal yang wajar dalam sebuah sidang perkara pidana.
"Memang acara sidang pidana seperti itu, apabila setelah dakwaan kami mengajukan eksepsi, kemudian eksepsi kami tidak diterima, maka berlanjut ke pembuktian," tandasnya.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)