DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti bertindak asusila terhadap seorang PPLN. Dalam sidang, terbongkar janji soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.
Ketua KPU OKU, Sumsel, Ade Satria Dwi Putra diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu usai terbukti melakukan rekapitualasi di luar jadwal pleno.