Wapres Ma'ruf Amin Buka Suara soal Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Wapres Ma'ruf Amin Buka Suara soal Pemecatan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 04 Jul 2024 14:18 WIB
Wapres Maruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Wapres KH Ma'ruf Amin buka suara soal pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Ma'ruf Amin menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim lantaran perbuatan asusila.

"Kita menghormati, itu sudah jadi keputusan DKPP ya," kata Ma'ruf Amin di Surabaya usai membuka acara Asian-Pasific Aquaculture (APA), Kamis (4/7/2024).

Ma'ruf menyebut, DKPP punya alasan kuat dalam memutuskan pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI. Menurutnya, hal itu sepenuhnya memang menjadi kewenangan DKPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu. Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP," jelasnya.

Ma'ruf menegaskan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para pimpinan di sebuah instansi agar menjaga moral.

ADVERTISEMENT

"Tetapi buat saya yang penting ini pelajaran penting bagi semua pihak. Jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi," jelasnya.

Dia menambahkan, pemegang kekuasaan harus benar-benar menjaga moral dan integritas.

"Ini peringatan, jadi jangan main-main. Nanti seperti apa yang terjadi di KPU, nanti kalau ada yang lain pasti akan terjadi lagi. Karena itu, buat saya ini jadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan kemudian juga integritas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari resmi dicopot dari jabatannya. DKPP mencopot dan pemberhentian Hasyim, baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU RI usai terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang pembacaan putusan DKPP atas perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito dilansir dari detikNews.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads