Tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan itu disampaikan imbas dibatalkan debat putaran kedua Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Jumat (15/11).
"Kemarin kami sudah melaporkan KPU Batam ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pembatalan debat putaran kedua secara sepihak. Saya kemarin sudah dimintai keterangan, sudah saya uraikan peristiwa hukumnya kemudian kami lampirkan analisa kajian hukum dan barang bukti," kata juru bicara tim Nuryanto-Hardi, Riky Indrakari, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, debat publik kedua Pilwalkot Batam yang harusnya diselenggarakan KPU pada pukul 14.00 WIB mengalami keterlambatan hingga 1,5 jam. Debat yang molor itu kemudian di buka dan dibatalkan oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran pidana. Seharusnya, debat tetap dilaksanakan. Namun, secara sepihak dibatalkan tanpa dialog dan pemberitahuan kepada paslon kami sudah hadir, tepat waktu" ujarnya.
Dalam laporannya tim Nuryanto-Hardi menilai KPU melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik sebagai bagian dari kampanye. Mereka menduga adanya pelanggaran Pasal 187 angka 4 pada yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan dan mengganggu tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi.
"Debat itu adalah bagian kampanye kami, mengapa KPU tidak menjalankan tahapan kampanye. Kemudian kami menduga ada pelanggaran pasal 187 angka 4 yang mana setiap orang sengaja mengacaukan menghalangi jalannya kampanye, karena debat merupakan kampanye yang difasilitasi negara," ujarnya.
Tim paslon 01 juga menyoroti keputusan KPU, menurut mereka berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2016, yang mengatur pelaksanaan debat sebanyak dua kali. Mereka menganggap debat kedua telah dibatalkan sepihak, sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami berharap laporan ini dapat disampaikan ke DKPP dalam satu atau dua hari ke depan untuk mengusut pelanggaran etik yang terjadi," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho dikonfirmasi membenarkan adanya laporan soal yang disampaikan tim paslon 01. Ia menyebut pihaknya masih mengkaji laporan itu.
"Ada laporannya kami terima kemarin. Prosesnya akan kita kaji dulu laporan selama dua hari. Nanti hasilnya seperti apa, apakah di register atau tidak kita lihat nanti. Nanti akan kami sampaikan," kata Antonius.
(nkm/nkm)