Dugaan Intimidasi Warga di Badung, De Gadjah Sentil Faktor Hibah

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Dugaan Intimidasi Warga di Badung, De Gadjah Sentil Faktor Hibah

Agus Eka - detikBali
Rabu, 16 Okt 2024 22:33 WIB
Calon gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya alias De Gadjah saat ditemui seusai simakrama di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (16/10/2024). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Calon gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya alias De Gadjah saat ditemui seusai simakrama di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (16/10/2024). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Bangli -

Calon gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya alias De Gadjah mengaku mendapat laporan terkait dugaan intimidasi warga agar memihak ke pasangan calon (paslon) tertentu. Selain dugaan intimidasi terhadap pemangku di Tabanan, ia menyebut hal serupa juga terjadi di Badung.

"Ya ada (intimidasi). Cuma di Badung belum ada yang berani lapor, ya. Cuma nanti kami tetap lanjutkan lah proses itu," kata De Gadjah saat ditemui di sela-sela kampanye di Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (16/10/2024).

Informasi sementara yang dia terima, dugaan intimidasi dilakukan sejumlah prajuru adat atau pengurus desa adat maupun banjar adat untuk memihak ke paslon tertentu dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung 2024. De Gadjah menduga hal itu terjadi karena ada faktor balas budi terkait penerimaan bantuan sosial (bansos) maupun dana hibah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus jelaskan ke masyarakat kalau hibah bansos itu uang masyarakat sendiri, dari pajak, pendapatan daerah. Jadi bukan uang (milik) dari si pemberi itu," imbuh Ketua DPD Partai Gerindra Bali itu.

"Bukan uang yang diberikan si pemberi, lalu dengan embel-embel harus memilih ini, memilih itu, ya nggak begitu. Itu hak masyarakat untuk memilih siapa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

De Gadjah menyebut pelaksanaan kampanye di daerah lainnya berjalan lancar dan aman. Tim Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), dia berujar, akan mengawal dugaan intimidasi yang dialami warga di Tabanan dan Badung.

"Untuk di Tabanan ya, Bawaslu memang menghentikan itu karena tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu-nya. Tapi tim kami tetap melanjutkan ke Bawaslu pusat dan DKPP," pungkasnya.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads