Jaksa Penuntut Umum merespons putusan kasasi yang memangkas vonis Mira Hayati menjadi 2 tahun penjara. Mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Rizky Kabah dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas penghinaan suku Dayak. Proses hukum adat juga akan dilanjutkan oleh Dewan Adat Dayak.
Sebelumnya, Agus difabel divonis hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual di NTB. Kini, Mahkamah Agung (MA) menambahnya menjadi 12 tahun penjara.